Jakarta, Aktual.co — Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana dalam menyampaikan nota keberatan menyatakan jika dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara kliennya, yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik sudah diberhentikan dari Polri.
Karena hal itu, mereka menuding tindakan Budi Agung dan Ambarita dalam penyidikan perkara Sutan sebagai tindakan ilegal.
“Jelas-jelas merupakan aturan hukum di KUHAP yang namanya penyidik itu harus Kepolisian, kalau tidak dari Kepolsian harus berasal dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan harus terdaftar namanya di Dirjen AHU,” papar Egi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (23/4).
Menurut penasihat hukum politisi Partai Demokrat itu, dengan penyidik ilegal maka secara otomatis penyidikan terkait kasus dugaan suap dalam penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI, yang menjerat Sutan, cacat hukum.
“Dakwaan yang berdasarkan hasil dari penyidik ilegal, dengan sendirinya dakwaan gagal, atau gugur atau batal demi hukum,” ujar Egi.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun memaparkan landasan hukum penyidik KPK. Jaksa mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-undang (UU) KPK, bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK uang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
“Oleh karenanya segala tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan karena kewenangan yang diberikan berdasarkan UU,” papar Jaksa KPK.
Untuk memperkuat dasar itu, Jaksa KPK juga menjelaskan putusan permohonan praperadilan atas nama Suroso Atmomartoyo pada 14 April 2015 yang salah satu pertimbangan hukumnya menegaskan keabsahan pengangkatan penyidik internal KPK sesuai Pasal 45 UU KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby