Surabaya, Aktual.co — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan kerjasama dengan 12 Kejaksaan Tinggi Provinsi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Surabaya. Kerja sama itu untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan terhadap para peserta BPJS.
“Ini bentuk komitmen BPJS dalam menjalankan amanat. Sebagai institusi penyelenggara jaminan sosial, jika  nantinya ada beberapa permesalahan kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten,” kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Surabaya, Kamis (23/4).
Fachmi mengatakan, kesepakatan bersama itu untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Fachmi mencontohkan, sesuai Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan baik usaha, besar, menengah dan kecil wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan.
Sebab, jika tidak dilaksanakan, ujar dia, akan ada sanksi untuk kepada badan usaha tersebut mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian pelayanan publik. “Kalau ada perusahaan yang tidak membayar penuh BPJS pegawainya, itu juga harus ada sanksi.” kata dia.
Sementara, Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nur rochman mengatakan, dalam kerjasama ini, pihaknya akan melakukan tiga yaitu diantaranya bantuan hukum, tindakan hukum dan pertimbangan lain.
Dia mengaku, akan mendampingi BPJS Kesehatan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.”Yang jelas harus ada laporan dulu. Kalau ada laporan, baru kita tindak.” kata dia.
Sementara 12 kejaksaan tinggi yang melakukan MoU tersebut, diantaranya; Jatim, Sulawesi Selatan dan tenggara, NTB, NTT, Papua, Bali, Maluku dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu