Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menganulir putusan tingkat pertama pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP Partai Golkar.
Dalam situs resmi www.pttun-jakarta.go.id, majelis hakim yang diketuai Arif Nurdua menyebutkan, bahwa gugatan Ical tidak dapat diterima. Oleh karenanya dalam putusan tersebut PTTUN mengabulkan termohon banding yakni, Agung Laksono.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding (Ical). Gugatan Penggugat/Terbanding (Ical) tidak dapat diterima. Dalam putusan tersebut, PTTUN, menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding,” dalam tulis situs PTTUN Jakarta, Jumat (10/7).
Dengan demikian, sesuai dari hasil PTTUN tersebut, Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kembali sah. Dimana telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah Ketua Umum hasil Munas Jakarta Agung Laksono.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang