Jakarta, Aktual.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan perhargaan yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua, Hakim, dan panitera PTUN Medan dan advokat.
“Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada KPK, ini sebagai salah satu wujud pemberantasan praktek suap mafia hukum dalam dunia pengadilan,” kata Ketua Umum Ikadin Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7).
Hal itu disampaikan Sutrisno terkait peristiwa ditangkapnya (dalam operasi tangkap tangan) Ketua, Hakim, dan panitera pengadilan TUN Medan serta advokat oleh KPK pada 9 Juli 2015.
Dia mengimbau aparat penegak hukum, baik jaksa, hakim maupun kepolisian agar tidak berhubungan dan melayani makelar kasus dalam masalah peradilan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan persidangan.
Menurut dia, makelar kasus selalu mengedepankan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menghalalkan secara cara dan mempermainkan hukum dan keadilan.
Untuk itu DPP Ikadin menolak dan mengecam keras praktek suap dan mafia hukum yang hingga saat ini masih banyak terjadi dalam dunia peradilan Indonesia sehingga merusak sendi-sendi penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan.
“Kami mensinyalir masih ada praktek makelar kasus dalam dunia peradilan Indonesia seperti disinggung dalam pidato Presiden Jokowi pada HUT ke-69 Bhayangkara 1 Juli lalu,” katanya.
Dia juga mengatakan, Ikadin mempunyai banyak informasi yang diyakini kebenarannya, bahwa ada kecenderungan oknum penegak hukum lebih suka, lebih terbuka dan lebih kooperatif apabila bertemu markus dibanding dengan bertemu advokat dikarenakan pertimbangan kontribusi yang didapat.
Dalam hal ini Ikadin mengimbau MA agar pihak pengadilan atau hakim menjaga jarak dan membatasi kemunikasi dengan advokat terkait dengan perkara yang sedang ditangani advokat tersebut guna mencegah terjadinya praktek KKN (suap).
DPP Ikadin juga mendesak agar setiap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan praktik mafia hukum (suap) dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Artikel ini ditulis oleh: