Surabaya, Aktual.co — Endang Kosasih Marullah alias Niko 40 tahun, terdakwa kurir narkoba penghubung antar lapas Cilacap, Jawa Tengah, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Bambang Hermanto menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.
Dalam pertimbangan majelis hakim ketika membacakan vonis, ada beberapa hal yang memberatkan putusan-nya. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama menjalani persidangan ialah, terdakwa berkelakuan baik. Sedangkan hal yang memberatkan, selama menjalani masa sidang, jawaban-jawaban Endang selalu berbelit-belit.
“Selain berbelit-belit, terdakwa merupakan seorang residivis. Sebelumnya dia pernah ditahan 15 tahun penjara karena kasus yang sama. Padahal, saat ini negara sedang gencar memberantas narkoba. Itu yang memberatkan hukuman terdakwa,” kata Hakim Bambang Hermanto di Surabaya, Kamis (23/4).
Vonis terhadap Niko lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Perak. Niko yang merupakan warga Cianju itu sebelumnya dituntut dengan hukuman mati, karena perbuatan Niko sebagai perbuatan melawan hukum dengan mata rantai peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram melalui jalur darat.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Perak Eko Nugroho mengaku keberatan karena vonis tersebut jauh dari harapan.
Namun demikian, dia mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atas vonis terhadap warga Cianjur itu. “Kami masih berpikir lebih dulu, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak, karena tidak sesuai dengan tuntutan kami, ” kata Eko.
Diketahui, Endang Kosasi ditangkap anggota BNN karena menjadi kurir dalam jaringan Mustofa, seorang terpidana mati kasus narkoba yang kini di tahan di lapas Nusakambangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu