Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menanggapi penetapan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Komisionernya Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
“Itu kan, atas dasar ada laporan Sarpin, setiap orang yang melapor ke Kepolisian layak kita lakukan penyelidikan,” ujar Badrodin di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, memang dipastikan keduanya terbukti melakukan tindakan yang disangkakan. Karena itu, maka mereka layak menyandang status tersangka.
“Ya, kebetulan pelakunya ada kita tetapkan tersangka. Pemanggilan (pemeriksaannya) kapan, tanya Kabareskrim,” tutur Badrodin.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan terlapor perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya (Komisioner KY) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Waseso di MabesPolri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Meski begitu, pria yang akrab disapa Buwas ini meminta agar penetapan tersangka ini tidak dikaitkan dengan institusi tempat keduanya bernaung.
Mantan Kapolda Gorontalo ini juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk memeriksa keduanya dan berharap agar mereka dapat memenuhi panggilan.
Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Mabes Polri sekitar empat bulan yang lalu.
Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan atas gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sejumlah pemberitaan media massa.
Artikel ini ditulis oleh: