Jakarta, Aktual.com — Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menangguhkan remisi atau pengurangan hukuman terkait Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah terhadap 23 narapidana karena pertimbangan beberapa hal.
Kepala Lapas Kelas II-A Kota Pekalongan, Suprapto di Pekalongan, Sabtu (11/7) mengatakan bahwa sebanyak 23 dari 394 warga binaan ditangguhkan remisinya karena selama enam bulan terakhir ini melakukan pelanggaran.
“Adapun pelanggaran yang dilakukan warga binaan itu, antara lain tertangkap petugas saat menggunakan telepon genggam atau mengonsumsi narkotika dan obat terlarang di dalam lapas,” katanya.
Menurut dia, pada Lebaran 2015, sebelumnya lapas telah mengajukan remisi 230 warga binaan pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Akan tetapi, kemudian kami menangguhkan 23 warga binaan mendapatkan remisi pada Lebaran 2015 karena melakukan pelanggaran selama mengajukan pengurangan hukuman,” katanya.
Ia mengatakan warga binaan yang diajukan mendapat remisi ini terdiri atas remisi khusus I (satu) sebanyak 227 orang dan remisi khusus II (dua) tiga orang.
Warga binaan yang mendapat remisi khusus I, kata dia, akan mendapatkan pengurangan hukuman maksimal dua bulan dan remisi khusus II (dua) yaitu langsung bebas.
“Warga binaan lapas yang medapat remisi saat ini tidak cukup hanya berkelakuan baik saja tetapi juga harus memenuhi syarat dan target penilaian lainnya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: