Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Budi Waseso, mengaku belum bisa memastikan kapan berkas perkara milik tersangka Bambang Widjojanto, dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pria yang kerap disapa Buwas itu mengungkapkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi dalam penyelesaian kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif itu sebagai pesakitan. 
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menyimpulkan, apakah penyidikan perkara BW sudah dianggap cukup. “Belum tentu. tergantung pemeriksaan penyidik. Ya apakah sudah dianggap mencukupi atau harus dipertanyakan kembali,” kata Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4).
Buwas kembali menegaskan, kelengkapan berkas atas kasus yang menimpa BW hanya penyidik yang tahu. Yang pasti sebelum dilimpahkan semua berkas harus sudah dilengkapi penyidik.
“Penyidik yang tau. Yang jelas haruslah lengkap. tidak ada perintah. berkas itu awalnya dari penyidik akan diajukan kepada jaksa. yang menentukan lengkap atau tidak jaksa,” tuturnya.
Dan saat berkas lengkap, tentunya penyidik yang akan melimpahkan ke Kejaksaan. Dimana nantinya Jaksa yang memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Bukan atas perintah dirinya sebagai Kabareskrim.
“Tidak ada perintah. Berkas itu awalnya dari penyidik akan diajukan kepada jaksa. Dan yang menentukan lengkap atau tidak jaksa. Yang jelas beliau sudah dipanggil dan rencananya datang jam 12. Kita tunggu saja nanti bagaimana pak BW hadir,” tutup Buwas.
Sedianya, tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitus 2010 silam itu, telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim siang ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby