Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang Tata Nanzar Riyadi menyatakan aturan mengenai zonasi laut dan pulau-pulau kecil disusun bersama, nanti ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku di wilayah perairan Provinsi Banten.
“Kita bekerja sama dengan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSL) Serang menyusun draft peraturan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dan telah dikonsultasikan pada konsultan publik,” katanya di Pandeglang, Sabtu (11/7).
Menurut dia, setelah draft itu selesai akan disampaikan pada pemerintah Provinsi Banten untuk ditetapkan oleh pemprov bersama DPRD Banten menjadi peraturan daerah (perda).
“Karena ditetapkan oleh pemprov maka perda itu nantinya berlaku untuk seluruh wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di perairan Banten. Kita mempunyai kepentingan karena memiliki pulau paling banyak,” ujarnya.
Di wilayah perairan Provinsi Banten, kata dia, terdapat 64 pulau kecil, dan 33 pulau diantaranya berada di perairan Kabupaten Pandeglang, atau terbanyak. Luas pantai/pesisir Pandeglang juga cukup panjang yakni mencapai 270 kilometer.
“Dengan jumlah pulau terbanyak dan pantai/pesisir sangat panjang itulah, maka Pandeglang sangat berkepentingan dengan aturan zonase pesisir dan pulau-pulau kecil, dan berharap bisa segera ditetapkan,” ujarnya.
Menurut dia, aturan itu perlu segera dibuat guna melindungi para nelayan setempat, setelah ada peraturannya para nelayan memiliki dasar wilayah perairan mana saja yang bisa untuk kegiatan penangkapan ikan dan bagian yang dilarang.
“Selama ini banyak nelayan kita yang ditangkap karena dituduh melakukan kegiatan di wilayah konservasi, padahal mereka tidak mengetahui kalau telah bertindak salah,” katanya.
Para nelayan, kata dia, tidak mengetahui kalau telah melakukan kegiatan di kawasan konservasi, karena memang zonasi laut di wilayah Pandeglang belum ada pengaturannya.
Menurut dia, para nelayan hanya mengetahui kalau zona penangkapan ikan itu berada pada wilayah 12 mil dari bibir pantai.
Dalam peraturan mengenai zonase pesisir dan pulau-pulau kecil itu, kata dia, nantinya akan diatur wilayah tangkapan, konservasi dan lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















