Jakarta, Aktual.com — Isu Suap, gratifikasi dan korupsi akan tetap merebak di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bahkan dipresdiksi, tahun 2015 masih menjadi tahun “bebas” para koruptor.

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit

“Karena itu, wajar bila banyak pihak yang menyebut tindak pidana korupsi di era reformasi lebih sulit diberantas dibandingkan era Orde Baru,” ujar dia, dalam menanggapi kasus dugaan kongsi bisnis antara hakim agung dengan pengacara, Safitri.

Kasus tersebut, ditengarai berupa pembangunan rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.”Korupsi pada era reformasi kebanyakan dilakukan secara ‘berjamaah’ dan sulit terkendali,” kata Arbi lagi.

Oleh karenanya, menurut dia, Komisi Yudisial dan para penegak hukum harus pro aktif dengan kasus itu. Dua lembaga pemerintah itu, diminta menegakan supremasi hukum.

“Supremasi hukum di Indonesia cuma pemanis bibir hakim sebagai penguasa ruang sidang. Lihat saja kinerja institusi hukum, terutama lembaga peradilan, di mana banyak masyarakat pencari keadilan belum puas, dan masih kecewa dengan institusi kehakiman,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby