Jakarta, Aktual.co — Kapala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso, kembali menyatakan bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap seorang tersangka, merupakan kewenangan tim penyidik.
Demikian dikatakan pria yang akrab disapa Buwas, terkait agenda pemeriksaan tersangka Bambang Widjojanto, dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan, bahwa pimpinan KPK nonaktif itu akan ditahan penyidik lantaran dinilai tidak koperatif dan berpotensi menghilangkan barang bukti. Namun, lanjut Buwas, situasi akan berbeda jika pria yang kerap disapa BW itu bersedia hadir dan memberi keterangan tanpa berbelit belit.
“Ketika orang itu proaktif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan tidak perlu penahanan,” kata Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4)
Yang jelas, saat ini anak buahnya tengah menunggu kehadiran BW di Bareskrim. Selain sudah dijadwalkan, pemeriksaan kali ini dilakukan super cepat sesuai permintaan BW. Menurut Buwas sebagai pejabat publik harusnya BW konsisten dengan apa yang dikatakannya.
“Yang jelas yang lalu kan tertunda pemeriksaannya karena beliau sendiri tidak hadir dua kali. Dia ke sini tapi tidak memberikan keterangan,” ujar Buwas.
“Saya bersyukur karena beliau sudah merespons dan menginginkan kasusnya segera diselesaikan penyidik Bareskrim. Harapan itu yang sekarang saya tunggu, supaya beliau itu merespons konsekuen dan konsisten terhadap ucapannya,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















