Medan, Aktual.com – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai telah berakhir, pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan kubu Romahurmuziy (Romy).

“Dengan berakhirnya konflik, maka PPP berhak ikut pilkada,” kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fadly Nurzal di Medan, Minggu (12/7).

Menurut Fadly, putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memiliki banyak implikasi dalam perpolitikan nasional.

Putusan tersebut berisi penolakan atas gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Ahmad Gozali Harahap.

Putusan tersebut menguatkan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap hasil kepengurusan muktamar di Surabaya.

Secara hukum, kepengurusan PPP hasil muktamar di Surbaya menang di pengadilan. Sedangkan secara politik, juga terdaftar di Kemenkumham.

“Jadi, ada dua alasan hak yang dimiliki PPP saat ini,” katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, PPP layak dianggap berhak untuk mengikuti pilkada dengan mendukung tokoh tertentu menjadi calon.

“Jadi, kita yakin PPP akan ikut pilkada. Dan hanya satu PPP, yakni dibawah kepemimpinan Romahurmuziy,” kata mantan Ketua PPP Sumut itu.

Pihaknya berharap dengan putusan banding PTTUN Jakarta tersebut, tidak ada lagi klaim kepengurusan diluar sturktur yang dibentuk Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Menindaklanjuti putusan banding tersebut, PPP akan menggelar rapat pimpinan nasional termasuk untuk membahas berbagai persiapan pilkada.

Pihaknya juga berharap KPU dapat semakin percaya diri untuk mengambil keputusan dengan mengukuhkan parpol dengan lambang Ka’bah tersebut untuk mengikuti pilkada.

“Dua itu alasan kuat untuk menjadikan PPP sebagai peserta pilkada,” kata politikus yang kini menjadi anggota DPR RI tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: