Jakarta, Aktual.com – Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Bambang Soesatyo menyebut pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyepakati poin islah pun dianggapnya lucu.
Secara pribadi, kata Bambang, dia tak menerima persyaratan islah yang ditetapkan KPU. “Masa surat yang diteken ada dua padahal calonnya sama, ini kan melanggar undang-undang,” sergahnya.
Bambang menganggap Partai Golkar seolah-olah mengemis pada KPU agar mau mengubah PKPU. Menurut Bambang, KPU seharusnya berwenang memutuskan pihak mana yang sah dalam sebuah partai yang berkonflik.
“Nanti KPU yang akan bertanggung jawab pada publik,” ujar Bambang.
Keputusan itu harus mengacu pada putusan pengadilan. Dalam kasus Golkar, Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Belakangan, putusan PTUN dibatalkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Artikel ini ditulis oleh: