Jakarta, Aktual.com — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk menindak tegas pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.
“Menaker jangan hanya mengimbau atau berwacana, tetapi harus tegas dengan memberikan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin usaha ,” kata Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin (13/7).
Iqbal juga mendesak Menaker supaya meningkatkan status hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR menjadi peraturan presiden dan memuat pasal sanksi perdata bagi pengusaha yang tidak membayarnya.
“Itu untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang tidak mau membayar THR,” ujarnya.
Iqbal mengatakan jutaan buruh kontrak dan alih daya tidak mendapatkan THR karena diputus kontraknya sebelum H-14 Idul Fitri.
Itu merupakan akal-akalan pengusaha supaya tidak perlu membayar THR. Pasalnya, kata Iqbal, setelah Lebaran karyawan kontrak dan alih daya itu diperpanjang lagi kontraknya.
“Seharusnya mereka tetap mendapat THR, meskipun sekadarnya di bawah upah satu bulan,” katanya.
Menurut Iqbal, di saat pertumbuhan ekonomi melambat saat ini, pemerintah seharusnya dapat memanfaatkan momentum Lebaran dan pembagian THR kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan perekonomian.
Iqbal mengatakan dengan rata-rata upah Rp2,3 juta, dan jumlah pekerja formal 44 juta orang, maka nilai THR kepada pekerja mencapai Rp80 triliun. Bila ditambahkan dengan uang yang dikirim pekerja migran kepada keluarganya, yang mencapai Rp50 triliun, maka pekerja bisa menyumbang Rp130 triliun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Karena itu, THR memiliki arti penting bagi perekonomian sehingga Menaker seharusnya bisa memaknai “ekonomi THR Lebaran”, bukan sekadar berwacana dan pencitraan saja,” tuturnya.
Untuk mengawasi pembayaran THR, KSPI telah membuka posko pengaduan di kantor-kantor cabang KSPI di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Hal itu sebagai salah satu solusi karena pengaduan buruh kepada Dinas Ketenagakerjaan atau posko Kemenaker hanya akan ditanggapi dengan surat teguran kepada pengusaha.
Artikel ini ditulis oleh: