Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan (eksepsi), yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013, Sutan Bhatoegana.
Sutan yang membantah dakwaan telah menerima uang sebesar 140 ribu USD, Rp50 juta, sebuah mobil serta rumah seharga Rp2,4 miliar, disanggah oleh JPU KPK. Mereka menegaskan penyidikan perkara Sutan sudah dilakukan dengan mengantongi dua alat bukti.
“Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sutan Bhatoegana telah mempunyai bukti permulaan yang cukup. Oleh karena terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani terkait penetapan APBNP Tahun Anggaran 2013 Kementernan ESDM berdasarkan telah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka,” tegas JPU KPK, Mayhardy Indra Putra membacakan tanggapan tertulis atas nota keberatan Sutan dan tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4).
Jaksa KPK pun membeberkan bagaimana proses penyelidikan kasus politisi Partai Demokrat dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Menurut penuturan Jaksa, hal itu dilakukan karena penyidik KPK sudah mengantongin keterangan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun saksi yang keterangan dijadikan kunci keterlibatan Sutan, yakni Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kabiro Keuangan Sekjen ESDM), Iryanto Muchyi (staf ahli Sutan) dan Iqbal (mantan ajudan Sutan).
“Dan menemukan surat/dokumen serta rekaman percakapan sebagai perluasan alat bukti petunjuk yang sudah terungkap dalam fakta persidangan dalam perkara terpidana Rudi Rubiandini sehingga diperoleh bukti permulaan yang cukup,” ungkap Jaksa KPK.
Dengan penjabaran tersebut, Jaksa KPK pun berharap kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana.
“Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusan sela berkenan memutus, menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya; menyatakan surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat dormil dan materil surat dakwaan sebagaimana ditentukan menurut Pasal 143 ayat (2) KUHAP; menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana tetap dilanjutkan,” tambah  Jaksa Dody Sukmono.
Seperti diketahui, pada dakwaan primer, Sutan didakwa menerima uang 140 ribu USD dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Dia juga didakwa menerima uang sebesar 200 ribu USD dari Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini, serta uang Rp50 juta dari Jero Wacik ketika menjabat Menteri ESDM.
Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby