Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Indo Mineral, Suparta alias Keta membenarkan jikalau mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah sempat ingin meminjam uang untuk keperluan Kongres PDI-Perjuangan di Bali pada April 2015 lalu.
Demikian disampaikan Keta saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahwasanya Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat yang mengatakan keinginan Adriansyah untuk meminjam uang.
“Sebelum penangkapan (Andrew Hidayat) dikasih tahu Andrew, (Adriansyah) pinjam uang untuk acara kongres PDIP di Bali,” di depan Majelis Hakim, Jakarta, Senin (13/7).
Namun demikian, Keta mengaku tidak mengetahui berapa nominal pinjaman Adriansyah. “Nggak tahu (berapa pinjamananya),” ujarnya.
Pengakuan Keta, senada dengan yang disampaikan penasihat hukum Andrew, Bambang Hartono. Dia mengatakan, uang yang diberikan klienya kepada Adriansyah bukan suap PT MMS, melainkan untuk keperluan Adriansyah saat Kongres PDI-Perjuangan.
“Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres (PDIP) dan itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK,” papar Bambang, di Pengadilan Tipikor, Senin (29/7).
KPK mendakwa Andrew Hidayat telah memberikan uang Rp1 miliar, 50 ribu Dollar AS, 50 ribu Dollar Singapura kepada Adriansyah selaku Anggota DPR 2014-2019 fraksi PDI-Perjuangan.
Menurut Jaksa KPK, uang tersebut diberikan sebagai tanda terimakasih karea Adriansyah telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Andrew di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby