Medan, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah mencekal enam orang, terkait dengan tindak pidana suap di pengadilan tata usaha negara Medan. Dari enam orang itu diketahui dua diantaranya yakni, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraha dan pengacara kondang OC Kaligis.
Ketika dikonfirmasi ke Imigrasi Sumut belum mengetahui secara jelas pihak-pihak yang dicekal oleh KPK dalam kasus suap di PTUN Medan itu. “Kalau nama-nama itu ada pasword, kalau orang yang dikenakan tindakan pencegahan, itu sifatnya rahasia, kalau tidak ada kepentingan dinas. Tapi kalau dia lewat, itu otomatis akan terkena sistemnya, siapapun,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, M Diah kepada wartawan, Senin (13/7).
Dia mengatakan, pencekalan terhadap Gatot akan berlaku ketika dia sudah di cekal. Hal itu, kata dia bersifat otomatis ketika dia akan melakukan bepergian ke luar negeri. “Mekanisme sistem pencengkalan dilakukan berbagai instansi terkait, dan itu dilihat kasusnya, apakah itu pidana atau bukan. Dan permintaan itu ke Menkumham, dan akan ditindaklanjuti Dirjen Imigrasi dan dimasukkan dalam sistem cekal.”
Pencegahan itu, sambung dia, otomatis akan tersebar di seluruh Indonesia, sehingga, dia yang dicekal dipastikan tidak akan bisa bepergian ke luar negeri. “Dia otomatis masuk dan tersebar di seluruh Indonesia, khususnya kantor imigrasi, dan siapapun yang diajukan permintaan cekal, kalau dia bepergian ke luar negeri akan terlihat dia bermasalah,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan, kedua nama yakni Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis sudah dicekal lembaganya. “Sepengatahuan saya demikian (sudah dicekal),” kata Indriyanto kepada Aktual.com.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu