Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak dalam kapasitas untuk menentukan apakah Pilkada serentak (Pilser) tetap dilaksanakan sesuai dengan waktu yang direncanakan atau tidak.
BPK hanya bertugas mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait dengan audit pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada.
“Isi (laporan) ini adalah evaluasi dan rekomendasi, kami tidak dalam kapasitas mengatakan siap atau tidak, undur atau tetap, silahkan bapak-bapak (pimpinan dan ketua fraksi DPR RI) yang menyimpulkan dalam laporan kami,” ujar Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna usai memberikan persentasi laporan hasil audit BPK terkait kesiapan tahapan Pilkada, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (13/7).
Pada laporan tersebut, sambung Agung, kualifikasi bendahara pada tingkatan KPU maupun Bawaslu masih banyak yang bermasalah, terutama dalam administrasi.
“Sebesar 211 bendahara pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum memiliki sertifikat dan tidak sesuai ketentuan,”
“Sedangkan bendahara ditingkat Bawaslu Provinsi/Panwaslu/Kabupaten/ Kecamatan sebanyak 195 bendahra yang belum memiliki sertifikat,” tandasnya.
Sebelumnya, BPK melaporkan bahwa setidaknya terdapat 10 temuan hasil audit adanya permasalahan dalam penetapan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang