Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim akan memeriksa dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran Djoko Harsono terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan lantaran pihaknya sudah memeriksa tersangka Honggo Wendratno (HW).

“Diperiksa lagi kan keterangan HW ini ada hal-hal yang harus kita konfirmasi. Contoh, saat itu TPPI atas pernyataan HW minus, kok masih ditunjuk sebagai penjual kondensat,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Victor pemeriksaan akan dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Victor mengungkapkan penyidik akan mengkonfirmasi pernyataan Honggo ke kedua tersangka lainnya. Pemeriksaan, ujar Victor, akan dilakukan setelah lebaran.

“Biasanya kalau begitu siapa yang mau mengakui? Artinya begini, bahwa unsur melanggar prosedur itu sudah ada. Kan pelanggaran prosedur itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Jadi unsur korupsinya itu sudah terlihat,” katanya.

Dia menambahkan penyerahan berkas perkara dua tersangka akan dilakukan setelah ada penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara untuk Honggo pelimpahan berkas perkara akan menyusul sembari mengumpulkan bukti-bukti lain.

Honggo diperiksa penyidik pada Kamis (9/7) pekan lalu. Dalam perkara ini, Honggo merupakan bekas Dirut TPPI yang bersangkutan diduga terlibat dalam penjualan kondensat bagian negara.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan mantan Dirut TPPI Honggo Wendratmo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby