Medan, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis terkait kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7). “Kalau itu (pemeriksaan) tergantung pertimbangan penyidiknya,” ujar Priharsa.

Namun Priharsa tak menampik kemungkinan diperiksanya Fuad. “Kalau memang dibutuhkan untuk diperiksa ya nanti akan dipanggil,” katanya.

Priharsa juga meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya pemeriksaan terhadap Fuad saat digelarnya penggeledahan di ruangan Biro Keuangan Pemprov Sumut, Sabtu (11/7) malam lalu. Kata dia, tidak ada pemeriksaan..

“Setahu saya nggak ada pemeriksaan saat penggeledahan. Hanya ada penyitaan dokumen. Karena biasanya, kalau melakukan penggeledahan, tidak berbarengan dengan pemeriksaan. Kalau pemeriksaan kan ada surat panggilan,” ucapnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan pengacara senior OC Kaligis dan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Priharsa menerangkan akan melakukan pemanggilan ulang. “Setelah dipanggil hari ini tidak hadir, nanti akan dijadwalkan lagi. Tapi saya belum dapat informasi penjadwalannya kapan,” kata dia.

Disinggung terkait substansi pemeriksaan terhadap keduanya, Priharsa juga mengaku tidak bisa menyampaikannya.

“Kalau detailnya nggak bisa saya sampaikan. Yang jelas kehadirannya dibutuhkan penyidik untuk mengkonfirmasi sejumlah info yang berkaitan dengan peristiwa, motif maupun dugaan tindak pidana dari tersangka MYB (Mohammad Yagari Bastara),” tukasnya.

Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Medan, Kamis (9/7) pekan lalu. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Purba (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), lalu panitera atau sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang merupakan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara (MYB).

Usai penetapan tersangka, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Di antaranya, rumah dinas Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan di mana turut disita ratusan dollar. Lalu di Kantor Gubernur Sumut, di dua ruangan. Masing-masing, ruangan Gubernur Sumut dan ruangan Biro Keuangan Pemprov Sumut.

KPK juga melakukan pencekalan terhadap sejumlah nama. Yakni, pengacara kondang OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Lalu, 4 orang lainnya, masing-masing Julius Irwansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan dan Evi Susanti yang disebut-sebut sebagai istri dari Gubernur Sumut.

Bersamaan dengan pencekalan itu, pada hari yang sama, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor OC Kaligis di jalan Majapahit, Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh: