Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri langsung merespons cepat laporan pemilik perusahaan kapal MV Haifa Chankid, yang melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Laporannya sudah. Sekarang ini ada agenda pemeriksaan beberapa saksi. Hari ini ada dua saksi yang diperiksa. Besok ada dua saksi lagi yang diperiksa,” kata kuasa hukum Chankid, Made Rahman di Mabes Polri, Kamis (23/4).
Dia mengatakan, tanggal 27 April 2015 nanti pemilik kapal Haifa juga akan diperiksa sebagai korban. Termasuk, Rahman yang juga melaporkan perbuatan pelanggaran hukum ke pengadilan Jakarta Pusat.
“Itu semua kami tempuh karena ketidakmampuan dan ketidapahaman Menteri Susi. Dia melakukan tindakan intervensi terhadap sebuah keputusan pengadilan.”
Menteri Susi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (9/4) oleh pemilik perusahaan kapal MV Haifa Chankid. Susi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap perusahaan pelapor.
Menteri KKP itu diduga menyudutkan dan menuding Kapal MV Haifa adalah kapal tangkap ikan ilegal. Pernyataan Menteri Susi juga dinilai merugikan perusahaan kliennya. Padahal sesuai putusan Pengadilan Perikanan di Ambon, tidak pernah menyebut kapal itu ilegal.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















