Jakarta, Aktual.com – Sikap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ‘mendadak’ berubah.
Jika sebelumnya dia anggap enteng saja, bahkan terkesan ‘menantang’ BPK lantaran tak terima laporan keuangannya di tahun 2014 diganjar Wajar Dengan Pengecualian (WDP), kali ini dia seperti menurut.
Dia minta anak buahnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dapat sorotan BPK agar mengembalikan uang anggaran 2014 yang dianggap bermasalah. Jumlahnya pun cukup lumayan, hampir setengah triliun, tepatnya Rp495 miliar.
Bahkan Ahok mengancam pidanakan SKPD yang tidak mau mengembalikan.
“Balikinnya pakai uang mereka pribadi dong kalau enggak bisa tanggung jawab duitnya. Kalau nggak bisa kita penjarain. Pakai duit pribadi kalau nggak jelas duitnya dipakai ke mana. Emang duit Bapak lo!” kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (14/7).
Inspektorat DKI Jakarta diminta untuk terus aktif kepada SKPD yang masuk dalam temuan BPK. Karena Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki waktu selama 60 hari. “Harus dibalikin. Panggil SKPD-nya. Selama 60 hari ini dikejar. Kalau nggak bisa 60 hari, laporin berarti kena sanksi dia bisa pidana bisa korupsi,” ucapnya.
Pemprov sendiri menargetkan bisa mengembalikan 80 persen temuan audit BPK RI. Ada 43 SKPD yang diduga terdapat besaran anggaran tidak wajar hingga menimbulkan indikasi kerugian.
Di antaranya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BPKAD, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Bina Marga, Sudin Pendidikan, Sudin Pertamanan, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan, UPT Transjakarta Busway dan UPT Pulogadung.
Artikel ini ditulis oleh: