Jakarta, Aktual.com — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan upaya advokasi terhadap ribuan buruh di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1436 H/2015 M.
“Awalnya ada sembilan perusahaan yang belum menyalurkan dana THR-nya kepada karyawan, dengan alasan ketidakmampuan perusahaan,” kata Wakil Presiden FSPMI Obon Tabroni di Cikarang, Selasa (14/7).
Pihaknya mendapati adanya laporan tersebut dari posko pengaduan pembayaran THR yang sengaja dibentuk menjelang Lebaran.
Menurut dia, posko tersebut berguna untuk menampung laporan dan memfasilitasi pembayaran THR dari perusahaan ke karyawannya.
Posko tersebut melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana THR dari sekitar 4.500 perusahaan di sejumlah kawasan industri setempat.
Sesuai dengan peraturannya, kata Obon Tabroni lebih lanjut, dana THR wajib disalurkan oleh perusahaan kepada masing-masing karyawannya paling lambat dua pekan menjelang Lebaran.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, sembilan perusahaan itu diketahui belum menyalurkan dana THR-nya kepada karyawan.
“Sembilan perusahaan yang diadukan ke posko tersebut masing-masing memiliki jumlah karyawan sekitar 700 hingga 1.000 orang,” katanya.
Menurut Obon lagi, pihaknya telah melakukan upaya advokasi untuk memperjuangkan hak THR para buruh tersebut ke masing-masing perusahaan maupun instansi terkait agar segera diselesaikan.
“Hasilnya hingga saat ini hampir 70 persen dari sembilan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR-nya kepada para karyawan,” katanya.
Menurut dia menambahkan, sebagian perusahaan tadi telah menyatakan kesanggupannya membayarkan THR kepada para karyawannya secara bertahap.
“Ada beberapa perusahaan yang membayar THR-nya secara bertahap usai Lebaran, namun hal itu tidak menjadi persoalan karena para pekerja menyepakatinya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid