Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan dua Komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Dua Komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri.

Namun, penetapan tersangka oleh Bareskrim itu terkesan terburu-buru menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. “Komisioner KY perlu dibuktikan, tapi agak terburu-buru polisi, langsung dijadikan tersangka,” kata dia saat di Jombang, Jawa Timur, Selasa (14/7).

Dia mengatakan, penetapan status tersangka itu justru menimbulkan kesan negatif, dimana polisi berseberangan dengan lembaga hukum lainnya. Padahal, sesama instansi lembaga hukum seharusnya tidak berbuat demikian.

Dia pun berharap, sebagai lembaga penegak hukum Polri harus menyadari fungsi dan amanat yang diemban, dan jangan sampai terjadi kriminalisasi pada lembaga lainnya. “Mudah-mudahan kondisi ini segera berakhir,” kata dia.

Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Dia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Hakim Sarpin menjadi pihak yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat ditetapkan tersangka dugaan rekening gendut oleh KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu