Jakarta, Aktual.com — Kalangan pemerhati pelabuhan melancarkan protes terkait dugaan pelanggaran aturan dan tidak transparannya proses perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) yang dilakukan oleh Pelindo II kepada Hutchinson Port Holdings, Hong Kong.
Praktik tata kelola yang kurang baik dari Dirut Pelindo II RJ Lino, apalagi dilakukan oleh Korporasi yang sedang membangun proyek pengembangan pelabuhan di Indonesia, dinilai mengecewakan.
“Dugaan kesengajaan pelanggaran ini patut diwaspadai terhadap proyek lain dari Pelindo II,” kata Presiden Indonesia Port Watch (IPW), Syaiful Hasan, Selasa (14/7).
Menurut Syaiful, dari aspek legal, jelas dalam UU 17/2008 bahwa konsesi dilaksanakan oleh regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
“Opini hukum apapun yang ada dibawahnya tidak lantas jadi equal dan bisa dijadikan dasar Dirut Pelindo II perpanjang konsesi JICT,”
“Dari dokumen tinjauan BPKP no SP 1778/D5/02/2012 dan dikuatkan Surat Meneri BUMN No S316/MBU/2015 bahwa seharusnya Pelindo II memperhatikan betul aspek hukum terkait kuasa pengoperasian. Tapi Dirut Pelindo II RJ Lino abaikan itu dan manuver ke Kejaksaan untuk minta opini. Ini diduga ada upaya untuk sengaja melanggar aturan,” tambahnya.
Ditambahkan, dalam dokumen review BPKP tersebut dan juga rekomendasi Komite Pengawas Perpanjangan disebutkan bahwa Pelindo II harus mengkaji mekanisme penunjukkan langsung dan risikonya.
“Tender tertutup ini berisiko tuntutan dari peserta tender awal tahun 1999 dan menutup kemungkinan untuk meraih nilai penjualan optimal. Lagi-lagi Lino tidak mengindahkan itu. Ini praktik GCG yang kurang baik,” ujar Syaiful.
Dalam hal ini terlihat jelas Lino melanggar BPKP, Komite Pengawas dan kementrian BUMN. Padahal, klaim Lino perpanjangan konsesi sangat transparan dan menguntungkan Indonesia dengan melibatkan BPKP dan Komite Pengawas.
“Belum lagi menyebut angka penjualan yang rendah (USD 215 juta). Dengan melibatkan pihak-pihak tadi, seharusnya Lino taat aturan. Bahkan Surat Menteri BUMN juga dilanggar dan dijadikan klaim persetujuan. Ini kan repot,” tegasnya.
Pihaknya meminta Dirut Pelindo II agar diperiksa pihak berwenang terkait kejanggalan proses perpanjangan konsesi JICT. “Potensi kerugian yang ditanggung Negara besar akibat proses yang diduga tidak transparan dan melanggar aturan ini.”
Artikel ini ditulis oleh: