Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap tiga hakim pengadilan tata usaha negara Medan. Penetapan tersangka itu sesuai dengan sperindik yang telah dikeluarkan KPK.

Lalu bagaimana nasib Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraha yang sudah resmi dicegah bepergian ke luar negeri berbarengan dengan pengacara kondang itu oleh KPK? Menurut Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indiyanto Seno Adjie, nasib Gatot akan ditentukan usai pemeriksaan terhadap OC Kaligis.

“Gubernur, akan tergantung dari pemeriksaan terhadap OC Kaligi, yang masih menjalani pemeriksaan,” kata Indriyanto kepada Aktual.com, Selasa (14/7).

KPK resmi menetapkan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dugaan keterlibatan OC Kaligis dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan terbilang kuat. Hal itu mengemuka saat M Yagari Bastari atau Gerry ditangkap tangan bersama Ketua PTUN Medan. Dia merupakan anak buah sekaligus diduga sebagai kurir suap dari pihak Pemprov Sumut.

Selain itu, Gubernur Sumut juga menyewa jasa pengacara dari OC Kaligis and Associates. Dari informasi yang dihimpun, saat penunjukan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumut langsung berhadapan dengan OC Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu