Jakarta, Aktual.com — Politikus Partai Nasdem, Jhony G Plate mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum.
Hal itu terkait jemput paksa KPK terhadap pengacara kondang, yang juga Ketua Mahkamah Partai (MP) Nasdem, OC Kaligis, dalam kasus dugaan suap anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri terhadap hakim PTUN di Medan (Baca: Nasdem Terkejut OC Kaligis Dijemput Paksa KPK).
“Kita menyerahkan pada proses hukum, orang ditetapkan harus kedepankan asas praduga tak bersalah, ahli hukum lawyer kawakan berjuang di Bidang hukum dengan penuh integritas, keberpihakan tinggi, pak OC pasti akan prosedur hukum,” kata Jhony kepada wartawan, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menambahkan, kasus yang menjerat OC Kaligis saat ini tidak ada sangkut pautnya dengan partai Nasdem.
“Itu kan pak OC tidak dalam masalah, masalah apa namanya Firma hukumnya, dia terpisah masalah penugasan partai,” ujar dia.
Ketika ditanya sanksi apa dari partai yang akan dikenakan kepada OC Kaligis, Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI ini mengatakan ada sejumlah tahapan hingga sanksi itu diberikan.
“Ada tahapan, baru diambil, kita belum tahu hormati, nanti keputusan hukum, partai ada aturan sama seluruh kepada anggota partai saat ini belum. Kecuali pak OC mengambil inisiatif terkait urusan partai politik. Kita mendukung proses dijalankan sesuai hukum, membuktikan hukum panglima terdepan,” tandas anggota Komisi XI DPR RI itu.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis sebagai tersangka kasus suap, terhadap tiga hakim pengadilan tata usaha negara Medan. Penetapan tersebut berdasarkan sperindik yang telah dikeluarkan KPK (Baca: KPK Tetapkan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Tersangka).
“Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim PTUN Medan,” kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adjie kepada wartawan, Selasa (14/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang