Jakarta, Aktual.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan surat edaran untuk penanganan kapal eks-asing dan ikan hasil tangkapan dari beragam kapal eks-asing tersebut, sebelum adanya kebijakan moratorium izin kapal tangkap ikan eks-asing.
Rilis KKP yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7) menyebutkan, penerbitan surat edaran itu sebagai respons dari berbagai surat dari sejumlah perusahaan perikanan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2015.
Berbagai surat tersebut intinya menyampaikan permohonan izin untuk mengeluarkan kapal perikanan eks-asing dari Indonesia serta untuk menjual ikan hasil tangkapan yang ditangkap sebelum moratorium dan masih tersimpan di dalam “cold storage” (tempat penyimpanan pendingin) kapal.
Guna menyikapi hal itu, KKP melalui Sekretaris Jenderal pada tanggal 10 Juli 2015 menerbitkan Surat Edaran Nomor 581 Tahun 2015 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kapal perikanan Indonesia yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (eks-asing) dan ikan hasil tangkapan yang tersimpan dalam “cold storage” atau palka/refrigerator kapal.
Surat edaran ini juga merupakan arahan bagi para pejabat lingkup KKP untuk menindaklanjuti berbagai permohonan izin yang disampaikan perusahaan.
Surat edaran tersebut menjadi surat edaran ketiga yang dikeluarkan KKP, terhitung sejak mulai diberlakukannya kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan kapal perikanan eks-asing pada tanggal 3 November 2014.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mempertanyakan dampak kebijakan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan seperti pelarangan “transshipment” (alih muatan di tengah laut) dan moratorium izin kapal tangkap ikan eks-asing.
“Di Sulawesi Utara, kebijakan pelarangan transshipment berkontribusi terhadap penurunan produksi ikan di Sulut sebesar 30 persen total produksi dibandingkan tahun 2014,” kata Daniel Johan dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/6).
Ia juga mengungkapkan, Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang menyebutkan, terjadi kelangkaan pasokan bahan baku untuk 53 unit pengolahan ikan (UPI) yang ada di Kota Bitung dengan jumlah karyawan/buruh sebanyak 26.500 orang menyebabkan terjadinya pengangguran serta beberapa UPI tidak bisa beroperasi lagi.
Di Palu-Sulawesi Tengah, ujar dia, BPS Sulteng merilis Kota Palu pada Mei 2015 mengalami inflasi 2,24 persen tertinggi di antara 82 kota di Indonesia, di mana pemicunya akibat meningkatkan harga beberapa jenis ikan.
“Hal yang sangat tidak biasa, inflasi dipicu karena tingginya harga ikan segar,” ucapnya.
Selain itu, ujar dia, data produksi Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) menunjukkan komoditas tuna terjadi penurunan sejak Januari 2015.
Sementara data BPS kuartal I 2015, ekspor perikanan pada kuartal I-2015 mengalami penurunan, dan volume ekspor perikanan turun 16,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Sedangkan nilai ekspor perikanan turun 9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ucap politisi PKB itu.
Artikel ini ditulis oleh: