Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan proses penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis (OCK). Dia ditangkap ketika tengah beradap di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan, awalnya tim penyidik KPK ingin memberikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), kepada OC Kaligis ke kantornya yang berada di Kompleks Majapahit Permai Blok 123 Nomor 18-20, Jakarta.

Tapi sayangnya, ketika itu OC Kaligis sedang tidak ada ditempat. Setelah mendapatkan informasi, ternyata OC Kaligis tengah berada di sebuah Hotel di kawasan Lapangan Banteng.

“Tentu awalnya ke kantornya ya awalnya, kemudian kita cari ternyata kita dapat info Pak OCK (OC Kaligis) sedang di hotel di dekat Lapangan Banteng,” papar Johan, ketika jumpa pers, di gedung KPK, Selasa (14/7).

Sekitar pukul 15.00 WIB tim penyidik akhirnya sampai ke tempat yang dituju, dan menemukan OC Kaligis tengah berada di lobby hotel yang terletak di sekitaran Lapangan Banteng itu.

“Untuk selanjutnya dibawa ke KPK sekitar 15.30 WIB, OCK berada di lobby hotel tersebut,” terang Johan.

Lebih jauh disampaikan Johan, pada saat penangkapan, OC Kaligis tidak melakukan perlawanan. Dia hanya mengkonfirmasi apakah administrasi terhadap penangkapan dirinya sudah lengkap.

“Tadi pak OCK kooperatif ya, maksudnya pas dijemputnya itu, pas disampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan, barulah yang bersangkutan kemudian ikut ke KPK,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Kepada tersangka OCK diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” beber Johan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby