Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo penuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (23/4). Hadi yang memakai batik berwarna cokelat itu tiba di gedung KPK sejak pukul 09.50 WIB.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi, dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) 2003.
“HP (Hadi Poernomo) diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Meski begitu, ketika disinggung mengenai kasus yang menjeratnya, Hadi tidak mau banyak berkomentar. Namun, dia menegaskan jika tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapat setelah mengabulkan permohonan pajak BCA.
“Tidak ada itu kick back, tidak ada lah,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby