Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melayangkan panggilan terhadap tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, Bambang Widjojanto.
Pemanggilan Bambang kali ini untuk melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Pengacara Bambang, Dadang Trisasongko berharap pemanggilan yang dilayangkan oleh Bareskrim ini untuk terakhir kalinya.
“Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap besok itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW,” kata Dadang ketika dihubungi, Kamis (23/4).
Dia mengaku, sejak awal kasus itu mencuat sudah menawarkan dua opsi penghentian penyidikan atas BW, serahkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau melalui Gelar Perkara Khusus.
Menurut Dadang, pihaknya akan memberikan surat terpisah untuk menagih respon Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk meminta dua opsi penghentian kasus Bambang tersebut.
“Bisa melalui surat terpisah untuk menagih respon Kapolri atau bisa juga dimasukkan sekalian di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika masih ada BAP. Tapi (pemeriksaan ini) tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, tanpa mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya,” kata Dadang.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang sendiri dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















