Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memaasukkan gagasan islah terbatas jika sudah ada konsesus bulat.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (14/7).

Kata dia, Islah terbatas dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tentang pencalonan. Pasalnya, kesepakatan islah terbatas yang direkomendasikan semua pihak terancam tidak terakomodir mengingat kesepakatan islah tidak dilakukan juga oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kami tidak bisa terapkan jika memang masih ada perdebatan mengenai solusi ini. Kita butuh dukungan bulat yang penuh,” katanya.

Seperti diketahui, Mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menggelar pertemuan dengan dua pimpinan Partai Golkar, Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali dan Agung Laksono selaku Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono di Kediaman Dinas Wakil Presiden, di Jakarta, Sabtu (11/7).

Pertemuan kedua kubu itu untuk menyepakati empat poin terkait keikutsertaan Golkar di pilkada serentak.

JK mengatakan pertemuan itu untuk tanda tangan kesepakatan bersama kedua pihak tentang keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak.

Artikel ini ditulis oleh: