Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Pada Kamis (9/7), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan. Tak tanggung-tanggung KPK memboyong tiga hakim PTUN Medan, panitera dan satu pengacara dari OC Kaligis & Associates. Mereka ditangkap ketika akan melangsungkan transaksi suap, atas penganan kasus di PTUN.

Ketiga hakim ini yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekretaris Syamsir Yusfan dan pengacara M Yagari Bastara atau Gerry Bastara yang merupakan anak buah OC Kaligis.

Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pemberi dan penerima suap dengan temuan barang bukti berupa uang 15 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura. Tak lama mereka ditetapkan tersangka, KPK kemudian melakukan pencekalan terhadap enam orang, tiga diantaranya yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraha, pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dan diduga satu wanita yang belakangan disebut istri Gatot, Evy Susanti.

Namun demikian, belakangan muncul status OC Kaligis sudah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. KPK pun langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pria 73 tahun tersebut, di depan lobi Hotel Borobudur, Selasa (14/7).

Diduga penetapan tersangka dan penangkapan itu menyusul anak buahnya ditangkap dalam kasus tersebut. Salah satu sumber menyebutkan, OC Kaligis diduga sebagai inisiator dalang penyuapan tiga hakim PTUN Medan. “Gerry itu cuma disuruh doang untuk mengantarkan uangnya. Pemberian uang itu atas sepengetahuan dia (OC Kaligis),” ujar sumber di KPK.

Perlu diketahui juga, pengacara kondang itu ditangkap KPK ketika akan keluar dari Hotel Borobudur, yang ketika itu OC Kaligis hendak menuju mobilnya yang sudah terparkir di halaman hotel pada pukul 15.30 WIB dan dikawal dua pria dan hendak meninggalkan hotel.

“Kalau ketika itu dia tetap tak mau dibawa untuk diperiksa di KPK, kami tetap bawa paksa dia ke KPK karena sudah ada Sprinkap-nya.”

Sebelumnya, tim KPK juga sempat mendatangi kantor OC Kaligis di Jalan Majapahit 18-20, Jakarta Pusat. Saat itu, penyidik akan menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka juga dibekali dengan surat penangkapan. Namun, tim mendapatkan informasi keberadaan OC Kaligis di Hotel Borobudur.

“Jadi, sebelum tim kedua datang, ada tim surveillance yang memantau. Rupanya, di kantor itu sudah beberapa orang yang memindah-mindahkan barang-barang dan berkas-berkas.”

“Dia ditangkap saat lagi turun ke lobi. Informasi dari pihak hotel, dia di situ sudah menginap sejak sehari sebelumnya. Dia sempat muter-muter (di Jakarta). Tapi, akhirnya dia kembali lagi ke hotel hingga akhirnya dilakukan penangkapan.”

Tak hanya itu, transaksi suap antara pihak OC Kaligis dan hakim PTUN Medan juga melibatkan Evy Susanti, yang bekalangan disebut-sebut sebagai istri Gubernur Sumut. Diduga OC Kaligis dan Evi sebagai pengatur suap kepada ketiga hakim PTUN Medan. Hal itu dilakukan untuk memuluskan pemenangan gugatan kasus perdata Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis pada 7 Juli 2015.

Ahmad Fuad Lubis dengan bantuan pengacara dari OC Kaligis & Associates menggugat ke PTUN Medan tentang sah atau tidaknya, Kejaksaan Tinggi Sumut memintai keterangan dia selaku pejabat pemprov dalam penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprov Sumut 2012-2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu