Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, Selasa (14/7). Penahanan pengacara kondang itu, menyusul penjemputan paksa dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim di PTUN Medan.

Mengantisipasi perlawan kubu OC Kaligis lewat gugatan praperadilan pihak KPK pun tak mau ambil pusing. Lembaga antirasuah itu pun mempersilahkan orang tua artis Velove Vexia itu melakukan gugatan.

“KPK selalu mempersiapkan antisipasi terhadap langkah hukum yang dilakukan dan sebagai sesuatu yang wajar bagi OCK untuk memperoleh hak-hak prosesualnya melalui praperadilan,” kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adjie saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/7).

Perlawanan OC Kaligis lewat gugatan prapreadilan itu sebelumnya dilayangkan oleh Afrian Bonjol, yang merupakan anak buah Kaligis. Dia mengaku tak terima atas proses hukum yang dilakukan KPK. Dia menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait hal tersebut.

“Kami akan koordinasi untuk berikan upaya hukum terbaik. Praperadilan akan dipertimbangkan,” ujar Afrian di gedung KPK selepas OC Kaligis dijebloskan ke rutan Guntur.

Afrian pun menyebut langkah KPK yang menetapkan sekaligus menahan OC Kaligis tidak bisa diterima baik secara hukum maupun secara moral. Dia mengklaim, bosnya itu telah kooperatif menjalankan proses penyidikan.

“Penangkapan dan penahanan terhadap bapak kami, OC Kaligis kami merasa terzalami. Karena kemarin itu baru saksi dan panggilan pertama,” kata Afrian.

Dari informasi yang dihimpun, OC Kaligis dijemput paksa lantaran dianggap berniat melarikan diri. Tim penyidik pun telah memantau OC Kaligis yang berpindah-pindah tempat setelah kasus ini terbongkar.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan penangkapan itu dilakukan karena ada keperluan yang mendesak. Namun, dia enggan merincikan terkait penjemputan tersebut. “Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan kemudian kita ikutkan dia ke mobil KPK,” ujar Johan.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu