Pengacara senior Otto Kornelius (OC) Kaligis melambaikan tangan saat akan memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/7/2015). OC Kaligis digelandang dikawal ketat oleh beberapa petugas KPK. Dikabarkan KPK telah menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Penetapan tersangka pengacara sekaligus Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis, oleh KPK, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, mendapat sorotan dari publik.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan bahwa penetapan itu tentu mencoreng dunia advokat di Indonesia.

“Satu hal tentunya memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yang menimpa OCK. Peran dan tanggung jawab advokat dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan amanah UU Advokat,” ucap Didik saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (15/7).

“Sebagai penegak hukum harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh,” tambahnya.

Politikus Demokrat itu menyebutkan bahwa dalam menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum, itulah semestinya yang harus dijalanlan oleh para penegak hukum. Apabila prinsip itu mejadi pegangan, maka keadilan dan penegakan hukum bisa optimal.

“Namun demikian, kita juga harus obyektif untuk meberikan ruang yang cukup bagi OCK agar bisa menjalani proses hukum yang disangkakan dengan harapan agar pengungkapan dugaan kasus tersebut bisa terang benderang,”

“Disisi lain, saya juga apresiasi kinerja KPK yang tidak berhenti untuk melakukan penegakan hukum yang dilakukan, namun saya jg mengimbau agar KPK tetap profesional dan proporsional agar rasa keadilan bisa ditegakkan,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang