Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami peran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, yang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), M Yunus tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaskan bahwa penetapan Junaidi sebagai tersangka sudah didasari alat bukti yang kuat.
“Yang jelas kasus ini berkaitan dengan masalah korupsi,” tegas Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).
Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Junaidi untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Buwas, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh peran Junaidi dalam kasus korupsi ini.
“Tapi kan semua masih di dalami nanti dalam pemeriksaan,” tegas mantan Kapolda Gorontalo yang juga jebolan Akademi Kepolisian 1984 itu.
Seperti diketahui, kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
Pada 2011, Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu. SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby