Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis mengaku, jika dirinya menolak rangkaian pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan itu lantaran, penyidik KPK merubah agenda pemeriksaan.

Dia mengatakan, awalnya agenda pemeriksaan hari ini, Rabu (15/7) adalah pemeriksaan tersangka. Namun, penyidik merubah statu OC Kaligis menjadi saksi untuk tiga tersangka hakim PTUN Medan.

“Tahunya tiba-tiba saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim. Saya tolak, saya maunya saya sebagai tersangka,” ujar OC Kaligis, di gedung KPK, Jakarta.

Mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Utara itu pun, meminta KPK untuk mensegerakan proses penyidikan kasus yang menjeratnya. “Pokoknya saya minta ke KPK supaya cepat maju ke pengadilan,” tegasnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PTUN Medan. Dia diduga menjadi dalang penyuap hakim PTUN.

Dia dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby