Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA) telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi. Penyalahgunaan itu dia lakukan ketika menjabat sebagai Menteri Agama pada 2011 hingga 2014.

“Dana (DOM) tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Rabu (15/7).

Akibat penyelewengan anggaran yang dilakukan SDA, negara menjadi merugi sekitar Rp1,2 miliar.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan yang dilakukan SDA untuk kepentingan pribadi yang dibiayai oleh DOM. Salah satunya untuk membeli tiket pesawat atas nama pribadi untuk pergi keluar negeri.

Selain itu, dari DOM tersebut SDA juga pernah dikeluarkan untuk kepengurusan visa serta paspor keluarganya.

“Jadi lebih kepada penggunaan DOM, banyak utk keperluan pribadi, kaya pembelian tiket ke luar negeri. Misalnya, jemput anaknya ke Australian,” ungkap sumber internal KPK.

“Misalnya ke luar negeri ada semacam uang saku, termasuk untuk pengurusan visa,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, dugaan tersebut justru dibantah oleh kuasa hukum SDM, Humphrey Djemat. Dia mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah memakai DOM untuk kepentingan pribadi.

“Tidak ada sama sekali makanya aneh bin ajaib terlalu dicari-cari. Semua catatan di pegang oleh kuasa pengguna anggaran dan tidak pernah dilaporkan,” ucap Humphrey Djemat saat dikonfirmasi terpisah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby