Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada indikasi pengacara OC Kaligis melakukan upaya penghilangan barang bukti.
Sebab ketika lakukan penggeledahan di kantor OC Kaligis, tim penyidik KPK tidak berhasil menemukan barang yang dicari.
“Pasti, setiap orang pasti berusaha menutupi kesalahan yang dibuatnya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Meski tidak berhasil menemukan barang bukti yang dicari, Ruki mengatakan, hal itu tidak akan memengaruhi proses penyidikan terhadap mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu.
“Kemungkinan itu terjadi (barang bukti dipindahkan). Tapi saya kira masih banyak cara. Karena tempat penggeledahan bukan hanya kantor, tapi juga tempat lain diketemukan barang bukti,” ujar dia.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dia diduga sebagai penyedia uang suap senilai 15 ribu Dollar Amerika Serikat serta 5 ribu Dollah Singapura. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar PTUN Medan mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Agung.
Adapun gugatan yang dilayangkan sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Bansos dan BDB Pemprov Sumut. Dalam gugatan tersebut, tim pengacara OC Kaligis ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut.
Atas perbuatannya itu, OC Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh: