Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap panggil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan, jika lembaga antirasuah itu membutuhkan konfirmasi atas dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (21/4) kemarin.

“Kalau berdasarkan nanti pendalaman terhadap dokumen, kalau ada hal yang perlu dikonfirmasi, Bupati (Tanah Laut) tentu akan dipanggil,” jelas Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/4).

Lebih jauh disampaikan Priharsa, saat ini KPK masih terfokus dalam kasus suap terkait izin pertambangan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS). Namun, dia mengatakan pihaknya masih membuka peluang untuk mengembangkan kasus tersebut dan juga tersangkanya.

“Penyidik saat ini fokus ke suap, pendalaman ke Pasal yang disangkakan, tapi tidak tertutup kemungkinan bisa dikembangkan, pengembangan bisa ke pengembangan kasus, bisa ke pengembangan tersangkanya,” papar Priharsa.

Kendati demikian, lanjutnya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tiga tempat, pihaknya baru menemukan dokumen-dokumen menyangkut keterlibatan bos PT MMS, Andrew Hidayat (AH).

“Itu yang akan didalami, keterlibatan pihak lain di PT MMS, atau murni inisiatif AH, saat ini KPK baru menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan AH sebagi tersangka,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, terkait kasus suap izin lahan pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yakni Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan, Kantor Dinas Bupati Tanah Laut dan rumah dinas Bupati.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS).

“(Yang ditemukan) dokumen terkait perizinan yang ada hubungannya dengan perusahaan PT MMS. Dokumen dalam bentuk ‘hardcopy’,” papar Priharsa.

Artikel ini ditulis oleh: