Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memastikan akan bertandang lagi ke Singapura. Tujuan Bareskrim ke Singapura itu untuk kembali memeriksa Honggo Wendratmo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, yang diduga melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

Penyidik dari Bareskrim sebelumnya telah menggarap Honggo sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, Raden Prijono dan Djoko Harsono. Namun, penyidik belum memeriksa HW sebagai tersangka karena saat hendak diperiksa sebagai tersangka, pihak kuasa hukum HW menolak.

“Dokter disana menyatakan untuk tidak melakukan pemeriksaan. Kami menunggu dari sana. Kemungkinan kami ke sana lagi (Singapura) untuk memeriksa,” ujar Kabareskrim Komjem Pol Budi Waseso, di Jakarta, Kamis (16/7).

‎Dia pun memastikan, pemeriksaan kedua ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian Singapura guna memaparkan hasil pemeriksaan HW.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Victor E Simanjuntak menuturkan saat diperiksa hari pertama, Kamis (09/7) penyidik mencecar 50 pertanyaan kepada HW. “Kami periksa dia dapat 50 pertanyaan, dia tampak kelelahan. Hasil pemeriksaan ini ternyata didapat keterangan yang lengkap dan telak sekali untuk dua tersangka lainnya (DH dan RP),” kata Victor.

‎Kemudian, penyidik melanjukan pemeriksaan pada Jumat (10/7), ternyata menurut keterangan suster diketahui HW sempat terjatuh di kamar mandi. Untuk membenarkan informasi itu penyidik mengecek ke ruang perawatan HW.

Ternyata benar, penyidik menemukan keadaan HW penuh selang infus dan ada luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Serta dokter pun menyatakan HW tidak bisa diperiksa.

“Kami tunggu sampai Sabtu (11/7/2015), ‎kami harap sudah membaik. Tapi malah keadaannya makin drop. Yasudah kami tidak lanjutkan pemeriksaan. Dan menurut kami keterangan dari dia sudah dicukupkan karena kami punya alat bukti yang kuat,” kata dia.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo (HW)
Selain menjerat ketiganya dengan pidana korupsi, penyidik berencana menjerat pula dengan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menargetnya, pertengahan Juli berkas tersangka bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu