Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dan menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap hakim di pengadilan tata usaha negara Medan. Namun, OC Kaligis kerap menangkis melakukan penyuapan terhadap tiga hakim PTUN Medan itu.

Atas tangkisan OC Kaligis itu membuat KPK angkat bicara. “Hak seorang saksi atau tersangka itu membantah, nanti di pengadilan yang akan membuktikan,” ujar Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Kamis (16/7).

Ruki pun menantang OC Kaligis untuk membuktikan bantahan penyuapan itu. “Kita nggak mau berdebat soal bantah-membantah. Silakan nanti dibantah sendiri alat-alat bukti,” kata dia.

Pada kasus tersebut, Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (14/7). Penetapan tersangka terhadap Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu, pihak KPK sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kaligis.

Penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Uang 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura itu, disiapkan untuk menyuap hakim terkait terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Anak buah Kaligis yang tertangkap adalah M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Gerry sendiri terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu