Jakarta, Aktual.com — Sebagian besar narapidana kasus korupsi belum direkomendasi oleh lembaga penegak hukum untuk mendapatkan remisi.
“Meski ada beberapa yang sudah, tapi sebagian besar belum,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Makmun, Kamis (16/7).
Ditambahkan, surat rekomendasi dari lembaga penegak hukum seperti Polri,KPK dan Kejagung biasanya keluar setelah hari raya Idul Fitri.
“Biasanya keluar setelah Lebaran. Kita tunggu saja, nanti ada pemberitahuan ke publik lewat media,”
Beberapa napi kasus korupsi yang sudah dipastikan mendapat remisi lebaran diantaranya Gayus Tambunan dan M Nazarudin. Sementara, Anas Urbaningrum belum direkomendasi untuk mendapat remisi hari raya.
Artikel ini ditulis oleh: