Jakarta, Aktual.co — Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniato mengatakan tertangkapnya dua kurir narkoba jenis sabu bertaraf Internasional yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di kawasan Depok.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4).
Dikatakan Eko pihaknya yang mendapatkan informasi langsung menyelidiki kebenaran informasi dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan pengembangan IT dan berhasil menangkap tersangka AIH di Jalan Margonda Raya, depan Terminal Depok.
“Ditemukan barang bukti sabu sebanyak 200 gram yang dibungkus makanan kecil,” tambahnya.
Tak berhenti disitu, kata Eko pihaknya pun melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tersangka lain yakni AEC yang berperan sebagai bandar narkoba di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarya Barat.
“Dari hasil peggeledahan dalam rumah kos tersangka, ditemukan sabu sebanyak dua kilogram,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka dikenai pasal 144 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman bagi para pelaku minimal lima tahun, maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















