Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 307 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang memperoleh remisi khusus perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah.

Kepala Bidang Pembinaan LP Klas I Kedungpane Semarang Kasrizal mengatakan penyerahan surat keputusan remisi disampaikan usai pelaksanaan Salat Ied.

“307 warga binaan ini tersangkut perkara pidana umum,” katanya di Semarang, Jumat (17/7).

Pada Lebaran kali ini, kata dia, ada empat napi yang akan langsung bebas.

Selain warga binaan perkara pidana umum, LP Kedungpane juga mengajukan remisi bagi sekitar 300 napi yang tersangkut tindak pidana tertentu seperti korupsi dan narkotika.

“Surat keputusan untuk remisi perkara tertentu ini harus menunggu persetujuan Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

Selain LP Kedungpane, remisi juga diterima oleh 188 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Artikel ini ditulis oleh: