Jakarta, Aktual.co — Home industri yang memproduksi saos berbahaya di Perumahan Taman Jaya, Blok D1 no 3A, RT 4/11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang telah menjalankan bisnisnya sejak 10 tahun yang lalu. 
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto kepada wartawan, Rabu (22/4). 
“Produksi per hari sekitar 10 dus,” ujarnya.
Dari hasil produksi tersebut, kata Andi para pelaku dapat meraut uang sebesar satu juta rupiah perharinya. “Omset Rp 1 juta per hari,” katanya.
Andi menambahkan para pelaku saat ini dijerat UU kesehatan no 36/2009 196 pasal dan UU Perlindungan Konsumen no 8/1999 pasal 62 dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid