Jakarta, Aktual.com — Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin meringkus dua pengedar sabu-sabu yang tertangkap tangan saat dilakukan penangkapan di daerah ini.
“Pertama kali kami tangkap satu pelaku beserta barang bukti dan satu pelaku lagi tertangkap dari hasil pengembangan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Jumat (17/7).
Penangkapan kedua pelaku pengedar barang haram ini hasil informasi masyarakat yang mengatakan kawasan Kayu Tangi II sering terjadi peredaran narkoba.
Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan di kawasan Kayu Tangi II, saat melintas di kawasan tersebut polisi melihat satu pria yang telah menjadi target operasi dan sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.
Tanpa banyak tanya lagi polisi langsung menangkap pria tersebut yang diketahui bernama Hendrawan alias Hendra (39) warga Jalan Teluk Tiram Dart Banjarmasin Barat. Pada Sabtu (11/7) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat Hendra digeledah petugas ditemukan dua paket besar sabu-sabu seberat 5,82 gram dan delapan paket kecil sabu seberat 1,26 gram.
Selanjutnya Hendra diintrogasi dan mengakui mendapat barang haram itu dari Noval Suprianto alias Gian (39) warga Jalan Purna Sakti Jalur II Banjarmasin Barat.
Wahyono menambahkan, anggota di lapangan langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil menangkap Noval. Saat digeledah di tubuh pelaku itu ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat 14,40 gram dan satu paket sabu-sabu seberat 0,16 gram.
Usai Noval tertangkap, polisi juga melakukan introgasi dan mengakui barang yang ada di dirinya itu milik UD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banjarmasin.
Kedua pelaku Hendra dan Noval selanjutnya digiring ke Kesatuan Narkoba Polresta setempat beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Mereka berdua kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan tindak pidana narkotika yang mereka perbuat,” ujarnya saat di dampingi Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan SIK.
Hasil penyidikan sementara Hendra dan Noval dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: