Jakarta, Aktual.com — Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Oditha R Hutabarat mengatakan bahwa pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Wilayah Tolikara mengakui bahwa surat edaran memang dikeluarkan dari pihak mereka.
Menurut dia, selain surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan seminar atau kebaktian kebangunan rohani (KKR) Pemuda GIDI tingkat Internasional, juga ada surat edaran terkait soal pelarangan pelaksanaan lebaran, dan pelarangan kaum muslimat memakai pakaian jilbab.
“Betul. Saya sudah confirm itu dari GIDI berikut isi poin-poinya itu. Jadi mereka mungkin di wilayah tidak terlalu membayangkan akan menjadi seperti ini. Tapi saya sudah confirm,” kata Oditha usai konfrensi persnya, di Gedung PGI, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7).
Dikatakan Oditha, pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan KKR tersebut kepada Kanwil Kemenag Papua untuk kemudian mengeluarkan izin tersebut.
“Itu hanya sekedar lapor ke Kanwil bahwa mereka akan melakukan (kegiatan) itu dan Kanwil menulis bahwa gereja ini akan melakukan kegiatan dan dilakukan pengamanan dan sebagainya. Normatif saja. Sebab, jika tidak ada izin dari Kanwil maka penyelenggaraan kegiatan KKR tidak akan dapat diselenggarakan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka