Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menahan tersangka rekanan pengadaan tiket perjalanan dinas luar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ZP 32 tahun, setelah menjalani pemeriksaan.
“Kita tahan tersangka rekanan pengadaan tiket perjalanan dinas DPRD Langkat,” kata Kepala Kejaksanan Negeri Stabat Henderi, di Stabat, Rabu (22/4).
Henderi menjelaskan, penahanan dilakukan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Adapun tersangka rekanan pengadaan tiket perjalanan dinas DPRD, ZP warga Jalan Raya Menteng Gang Benteng Nomor 54 A Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
“Selama ini tersangka bekerja di travel Asra Tour, yang menyediakan tiket buat perjalanan dinas anggota DPRD pada tahun anggaran 2012.”
Tersangka ini ditahan di rumah tahanan negara Tanjungpura, untuk pengembangan kasus penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejaksaan Stabat juga sudah mendakwa dua tersangka lainnya yang juga merupakan sekretaris DPRD Langkat waktu itu berinitial HS dan SUP, dimana kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 600 Juta.
“Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, dan kasus keduanya sudah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Medan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu