Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy mengajak PPP versi muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz untuk berdamai dan bersatu dalam kepengurusan yang sama, berdasarkan dengan keputusan PTTUN.
“Dengan adanya keputusan PTTUN kemarin kan sudah tegas karena dia mencabut seluruh keputusan PTUN tingkat 1 dan tidak ada lagi dualisme di PPP yang kita butuh untuk menghadapi Pilkada serentak,” ujar Romi, panggilan akrabnya, di Jakarta, Minggu (19/7).
Dia mengungkapkan bahwa ajakan tersebut diutarakan dalam momentum berbenah diri di hari raya Idul Fitri, terutama untuk membangun kembali kebesaran partai.
“Saya mengajak dalam semangat hari ini (Idul Fitri) kepada SDA (Suryadharma Ali) dan saudara saya Djan Faridz untuk menyudahi seluruh keributan dan menjadi satu selama kepengurusan yang ada. Kalau kita terus konflik, konstituen kecewa dan bahkan menjadi tidak simpatik lagi,” papar dia.
Sebagai informasi, seperti yang dikutip dari laman resmi PTTUN Jakarta, dengan Putusan PT TUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT telah menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali dan Ghozali Harahap.
Putusan PT TUN dalam putusannya menyatakan, membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PTTUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.
Artikel ini ditulis oleh: